MENGENAI SAYA (SALAM KENAL, SALAM ANGKON, KHIK SALAM KEMUAKHIAN)

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Nurwan dilahirkan di Pekon Kebuayan Kecamatan Karya Penggawa Krui Pesisir Barat pada tanggal 16 Januari 1988. Merupakan anak pertama dari empat bersaudara (kakak dari Rika Diana, Laila Roza dan Azmi Fikron) anak pertama dari pasangan Bak Zuandi bin M. Nuh dan Mak Nurbaiti binti M. Samman. Merupakan salah satu keturunan dari Paksi Buay Bejalan Diway yang turun dan menetap serta menurunkan Jurai Radin Bangsawan dan Djagakoe di Pekon Perpasaan Way Nukak Krui Pesisir Barat.

Kamis, 16 Februari 2012

ADAT DAN BUDAYA LAMPUNG

ADAT LAMPUNG (PAKSI BUAY BEJALAN DIWAY)

diambil dari Buku Selayang Pandang Paksi Pak Sekala Bekhak Paksi Buay Bejalan Diway
A.    Adat Perkawinan
Dalam hal perkawinan yang telah diteradatkan di Paksi Buay Jalan Diway ada beberapa 4 macam, yaitu:
1.      Djujor
Djujur adalah dimana si gadis diambil oleh bujang untuk menjadi istrinya, maka si bujang dan keluarganya harus menyerahkan/membayar uang adat kepada ahli si gadis berdasarkan permintaan dari ahli keluarga si gadis. Sedangkan permintaaan si gadis kepada si bujang disebut Kiluan juga harus dibayar/dipenuhi oleh si bujang Kiluan menjadi hak si gadis.

Dalam perkawinan djujor dikenal juga istilah Mentudau dan bila ini terjadi berarti si gadis akan meninggalkan keluarganya dan tidak akan mendapat warisan dari keluarga si gadis baik gelar/adok dan juga harta. Selanjutnya si gadis akan diantar oleh sanak keluarganya menuju rumah suaminya dan sepenuhnya akan menegakkan rumah tangga dan keluarga pihak suami. Biasanya gadis yang mentudau ini akan berangkat kerumah suaminya dengan membawa keperluan rumah tangga yang cukup dimana barang-barang bawaan si gadis ini dinamakan  Benatok, terhadap barang Benatok hak dan kekuasaannya tetap pada si istri dan si suami tidak berhak atas Benatok tersebut.
2.      Semanda Lepas
Semanda lepas dimana bujang pergi ke rumah si gadis untuk menegakkan jurai dari istrinya, suami tidak boleh membawa istrinya untuk tinggal selamanya ditempat keluarga bujang atau laki walaupun ada persetujuan dari istri sebab sudah teradatkan si suami sudah lepas dari ahli atau keluarganya dan hidup mati sang suami adalah menunggu dari menegakkan jurai istrinya di rumah orang tua istrinya.
3.      Semanda Raja-raja
Pada semanda raja-raja, awalnya si laki-laki setelah pernikahan harus tinggal terlebih dahulu di tempat si perempuan/istri dengan tidak ditentukan masa/waktunya artinya si laki-laki/suami boleh menunggu istrinya di rumah mertuanya sampai mati atau boleh juga untuk beberapa bulan atau beberapa tahun saja. Tetapi bisa juga bila keduanya sepakat dan menginginkan tinggal di tempat lain yang menurut perkiraan mereka akan dapat/ada kehidupan yang lebih baik maka keluarga kedua belah pihak tidak boleh menahannya.
4.      Tanjakh
Dalam hal perkawinan dengan status tanjakh berarti laki-laki tidak semanda dan perempuan tidak metudau, setelah perkawinan sepenuhnya diserahkan kepada bujang dan gadis (suami-istri) untuk tinggal dimana menurut kehendak mereka berdua terhadap keluarga istri dan suami keduanya mempunyai tugas dan kewajiban yang sama dan adil.
Dalam perkembangan akhir ini pasangan bujang gadis banyak memilih status perkawinan tanjakh.

B.     Sebambangan
Rasan atau rencana si gadis dan si bujang untuk menikah tidak selamanya mulus atau lancer seperti yang diharapkan, ada kalanya pihak keluarga si gadis tidak setuju dengan calon si gadis dan begitu juga sebaliknya.
Alasan-alasan tidak mendapat persetujuan kedua belah pihak dapat disebabkan antara lain:
-       Status sosial yang berbeda
-       Si gadis telah dijodohkan sebelumnya oleh orang tuanya
-       Pihak laki-laki tidak mampu memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh pihak keluarga si gadis.
Dalam hal yang demikian karena niat bujang dan gadis sudah bulat atau mungkin karena cintanya yang tidak mungkin dipisahkan, maka keduanya mengambil jalan pintas tanpa meminta persetujuan orang tua (terutama keluarga si gadis) yang disebut kawin lari (sebambangan).
Sebambangan adalah tindakan yang dirahasiakan oleh bujang dan gadis, terhadap keluarga pihak si gadis, oleh sebab itu pada saat si gadis akan meninggalkan rumah harus meninggalkan surat/keterangan yang ditujukan kepada orang tuanya yang isinya memberitahukan kepergiannya sebambangan dengan siapa dan kemana, selain surat juga meninggalkan sejumlah uang yang berasal dari bujang.
Sebelum kedua remaja ini sampai tujuan sebambangan, apabila orang tua/keluarga pihak gadis mengetahui tentang kepergian mereka, maka berhak mencegahnya tetapi apabila sudah sampai ke tujuan maka tidak diperkenankan lagi untuk mencegahnya.
Setibanya kedua remaja ini di KUA/berwajib, maka orangtua/keluarga bujang berkewajiban untuk memberitahukan orangtua/keluarga pihak gadis dengan cara mengantarkan tapis tuha atau kain sarung dan senjata pusaka.
C.     Bekhasan/Musyawarah
Bekhasan adalah upaya musyawarah dilaksanakan oleh kedua keluarga untuk mencapai mufakat.  Materi bekhasan antara lain:
1.      Status perkawinan
2.      Dau Balak (Uang Sidang) disebut juga Penggalang Sila
3.      Dau Lunik (permintaan keluarga pihak wanita)
4.      Kiluan (permintaan si gadis)
5.      Semaya (waktu nikah dan waktu buattak)

D.    Ngita/Ngelamar
Kesepakatan yang dicapai dalam bukhasan dilanjutkan dengan Ngita/ngelamar, seluruh keperluan untuk pelaksanaan Ngita dimulai dari kayu bakar, bias (beras), kelapa, buah, dan gulai serta termasuk tenaga kerja disiapkan oleh pihak keluarga pria. Alat perangkat Ngita antara lain:
1.      Siwok Bukhas Tappan
2.      Kelapa Gileh
3.      Gula
4.      Garam
5.      Rukun Pengangasan
6.      Rukun Ngudut
7.      Pakaian Pissan Minjak
8.      Rukun Pedom
9.      Rukun Mandi
10.  Dau Belanja

E.   Nayuh
Nayuh adalah suatu acara adat yang diangkat oleh keluarga besar seperti : sunat, mendirikan rumah, dan pernikahan. Pada zaman dulu sebelum dilaksanakan nayuh/pangan didahului dengan adanya rapat keluarga atau rapat adat yang membahas tentang perkawinan yang dinamakan Himpun, tetapi sekarang ini sudah jarang dilaksanakan.
Pada saat nayuh inilah baru dipertunjukan penggunaan perangkat serta alat-alat adat berupa pakaian adat di atas (di lamban) maupun pakaian adat di bah (arak-arakan) yang pemakaiannya disesuaikan dengan ketentuan adat yang ada, dimana satu dengan yang lainnya tidak sama, tergantung dengan status adok/gelar yang disandang oleh keduanya tersebut.
Untuk persiapan nayuh biasanya keluarga besar memikul bersama (si-nayuh) dalam menyiapkan peralatan dan bahan-bahan yang diperlukan, seperti: Tandang Bulung, Kecambai, Nyami buek, Nyekhellai Siwok, Khambah Babukha sappai di begulai.
Selain itu keluarga besar juga memberikan bantuan berupa bahan-bahan mentah yang disebut juga Setukhuk atau berupa bahan makanan yang sudah dimasak dan siap hiding yang disebut Ngejappang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENCARIAN

LAMBANG PAKSI BEJALAN DIWAY

LAMBANG PAKSI BEJALAN DIWAY
PEKON PERPASAN (WAY NUKAK) KRUI PESISIR BARAT