ADAT LAMPUNG (PAKSI BUAY BEJALAN DIWAY)
diambil dari Buku Selayang Pandang Paksi Pak Sekala Bekhak Paksi Buay Bejalan Diway
A.
Adat
Perkawinan
Dalam
hal perkawinan yang telah diteradatkan di Paksi Buay Jalan Diway ada beberapa 4
macam, yaitu:
1.
Djujor
Djujur adalah dimana si gadis diambil
oleh bujang untuk menjadi istrinya, maka si bujang dan keluarganya harus
menyerahkan/membayar uang adat kepada ahli si gadis berdasarkan permintaan dari
ahli keluarga si gadis. Sedangkan permintaaan si gadis kepada si bujang disebut
Kiluan juga harus dibayar/dipenuhi oleh si bujang Kiluan menjadi hak si gadis.
Dalam perkawinan djujor dikenal juga
istilah Mentudau dan bila ini
terjadi berarti si gadis akan meninggalkan keluarganya dan tidak akan mendapat
warisan dari keluarga si gadis baik gelar/adok dan juga harta. Selanjutnya si
gadis akan diantar oleh sanak keluarganya menuju rumah suaminya dan sepenuhnya
akan menegakkan rumah tangga dan keluarga pihak suami. Biasanya gadis yang
mentudau ini akan berangkat kerumah suaminya dengan membawa keperluan rumah
tangga yang cukup dimana barang-barang bawaan si gadis ini dinamakan Benatok, terhadap barang Benatok hak dan
kekuasaannya tetap pada si istri dan si suami tidak berhak atas Benatok
tersebut.
2. Semanda Lepas
Semanda lepas dimana bujang pergi ke
rumah si gadis untuk menegakkan jurai dari istrinya, suami tidak boleh membawa
istrinya untuk tinggal selamanya ditempat keluarga bujang atau laki walaupun
ada persetujuan dari istri sebab sudah teradatkan si suami sudah lepas dari
ahli atau keluarganya dan hidup mati sang suami adalah menunggu dari menegakkan
jurai istrinya di rumah orang tua istrinya.
3. Semanda Raja-raja
Pada semanda raja-raja, awalnya si
laki-laki setelah pernikahan harus tinggal terlebih dahulu di tempat si
perempuan/istri dengan tidak ditentukan masa/waktunya artinya si laki-laki/suami
boleh menunggu istrinya di rumah mertuanya sampai mati atau boleh juga untuk
beberapa bulan atau beberapa tahun saja. Tetapi bisa juga bila keduanya sepakat
dan menginginkan tinggal di tempat lain yang menurut perkiraan mereka akan
dapat/ada kehidupan yang lebih baik maka keluarga kedua belah pihak tidak boleh
menahannya.
4.
Tanjakh
Dalam hal perkawinan dengan status
tanjakh berarti laki-laki tidak semanda dan perempuan tidak metudau, setelah
perkawinan sepenuhnya diserahkan kepada bujang dan gadis (suami-istri) untuk
tinggal dimana menurut kehendak mereka berdua terhadap keluarga istri dan suami
keduanya mempunyai tugas dan kewajiban yang sama dan adil.
Dalam perkembangan akhir ini pasangan
bujang gadis banyak memilih status perkawinan tanjakh.
B. Sebambangan
Rasan atau rencana si gadis dan si
bujang untuk menikah tidak selamanya mulus atau lancer seperti yang diharapkan,
ada kalanya pihak keluarga si gadis tidak setuju dengan calon si gadis dan
begitu juga sebaliknya.
Alasan-alasan tidak mendapat persetujuan
kedua belah pihak dapat disebabkan antara lain:
- Status
sosial yang berbeda
- Si
gadis telah dijodohkan sebelumnya oleh orang tuanya
- Pihak
laki-laki tidak mampu memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh pihak keluarga
si gadis.
Dalam
hal yang demikian karena niat bujang dan gadis sudah bulat atau mungkin karena
cintanya yang tidak mungkin dipisahkan, maka keduanya mengambil jalan pintas
tanpa meminta persetujuan orang tua (terutama keluarga si gadis) yang disebut
kawin lari (sebambangan).
Sebambangan
adalah tindakan yang dirahasiakan oleh bujang dan gadis, terhadap keluarga
pihak si gadis, oleh sebab itu pada saat si gadis akan meninggalkan rumah harus
meninggalkan surat/keterangan yang ditujukan kepada orang tuanya yang isinya
memberitahukan kepergiannya sebambangan dengan siapa dan kemana, selain surat
juga meninggalkan sejumlah uang yang berasal dari bujang.
Sebelum
kedua remaja ini sampai tujuan sebambangan, apabila orang tua/keluarga pihak
gadis mengetahui tentang kepergian mereka, maka berhak mencegahnya tetapi
apabila sudah sampai ke tujuan maka tidak diperkenankan lagi untuk mencegahnya.
Setibanya
kedua remaja ini di KUA/berwajib, maka orangtua/keluarga bujang berkewajiban
untuk memberitahukan orangtua/keluarga pihak gadis dengan cara mengantarkan
tapis tuha atau kain sarung dan senjata pusaka.
C. Bekhasan/Musyawarah
Bekhasan adalah upaya musyawarah
dilaksanakan oleh kedua keluarga untuk mencapai mufakat. Materi bekhasan antara lain:
1. Status
perkawinan
2. Dau
Balak (Uang Sidang) disebut juga Penggalang Sila
3. Dau
Lunik (permintaan keluarga pihak wanita)
4. Kiluan
(permintaan si gadis)
5. Semaya
(waktu nikah dan waktu buattak)
D. Ngita/Ngelamar
Kesepakatan yang dicapai dalam bukhasan
dilanjutkan dengan Ngita/ngelamar, seluruh keperluan untuk pelaksanaan Ngita dimulai
dari kayu bakar, bias (beras), kelapa, buah, dan gulai serta termasuk tenaga
kerja disiapkan oleh pihak keluarga pria. Alat perangkat Ngita antara lain:
1. Siwok
Bukhas Tappan
2. Kelapa
Gileh
3. Gula
4. Garam
5. Rukun
Pengangasan
6. Rukun
Ngudut
7. Pakaian
Pissan Minjak
8. Rukun
Pedom
9. Rukun
Mandi
10. Dau
Belanja
E. Nayuh
Nayuh adalah suatu acara adat yang
diangkat oleh keluarga besar seperti : sunat, mendirikan rumah, dan pernikahan.
Pada zaman dulu sebelum dilaksanakan nayuh/pangan didahului dengan adanya rapat
keluarga atau rapat adat yang membahas tentang perkawinan yang dinamakan Himpun, tetapi sekarang ini sudah
jarang dilaksanakan.
Pada saat nayuh inilah baru
dipertunjukan penggunaan perangkat serta alat-alat adat berupa pakaian adat di
atas (di lamban) maupun pakaian adat di bah (arak-arakan) yang pemakaiannya
disesuaikan dengan ketentuan adat yang ada, dimana satu dengan yang lainnya
tidak sama, tergantung dengan status adok/gelar yang disandang oleh keduanya
tersebut.
Untuk persiapan nayuh biasanya keluarga
besar memikul bersama (si-nayuh) dalam menyiapkan peralatan dan bahan-bahan
yang diperlukan, seperti: Tandang Bulung, Kecambai, Nyami buek, Nyekhellai
Siwok, Khambah Babukha sappai di begulai.
Selain itu keluarga besar juga memberikan bantuan
berupa bahan-bahan mentah yang disebut juga Setukhuk atau berupa bahan makanan yang sudah dimasak dan siap
hiding yang disebut Ngejappang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar