Kabupaten Pesisir Barat Lampung Segera Disahkan
Googlemaps
Kabupaten Pesisir Barat, Lampung
BANDAR LAMPUNG (kompas.com) — Dewan
Perwakilan Rakyat segera mengesahkan pembentukan Kabupaten Pesisir
Barat, Lampung, bersama dengan 18 daerah otonomi baru lainnya.
Selama ini, potensi di pesisir Lampung barat belum bisa optimal tergali akibat luasnya wilayah dan cakupan pelayanan.
Kepala
Bidang Pengkajian Panitia Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Lampung
Yuswanto, Selasa (10/4/2012), membenarkan bahwa Badan Legislasi DPR
telah menyetujui rencana pengesahan ke-19 rancangan undang-undang daerah
otonomi baru (RUU DOB) itu.
Menurut rencana, RUU DOB ini akan
disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, bersama pengesahan RUU
Ratifikasi Konvensi Buruh Migran.
Menurut Yuswanto, pengesahan
ke-19 RUU DOB ini merupakan kabar baik dalam pelaksanaan otonomi daerah.
"Kami, panitia pembentukan, sebelumnya sudah optimistis itu akan
disetujui mengingat persiapannya sudah sejak lama, yaitu 2008," ujarnya.
Menurut
dia, pembentukan DOB yang sempat dimoratorium itu saat ini tidak
terelakkan. "Selama ini, potensi di pesisir Lampung barat belum bisa
optimal tergali akibat luasnya wilayah dan cakupan pelayanan," kata
akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.
Kabupaten
Pesisir Barat berada di ujung pesisir barat Lampung. Wilayahnya
memanjang mulai dari Bengkunat hingga ke perbatasan Lampung-Bengkulu.
Wilayah ini terdiri atas sembilan kecamatan.
Kabupaten Pesisir Barat Lampung Butuh Perangkat Birokrasi
BANDARLAMPUNG
(Lampost.com): Pengamat hukum Universitas Lampung yang juga Panitia
Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat, Dr Yuswanto, SH, MH, menyatakan,
kabupaten baru tersebut membutuhkan perangkat birokrasi memadai sebagai
kebutuhan mendasar yang mesti ada menuju pengesahan pemekaran daerah
tersebut.
"Tegasnya, sejumlah hal mendasar perlu disiapkan dan dipenuhi, untuk
mendukung penetapan Pesisir Barat di Kabupaten Lampung Barat yang
dimekarkan sebagai daerah otonomi baru (DOB)," katanya di Lampung,
Jumat.
Terkait hal itu, menurutnya, Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Barat, perlu bersama-sama menyiapkan perangkat dan segala sesuatu
berkaitan pengesahan pembentukan kabupaten baru tersebut.
Dia
menyebutkan, sejumlah kebutuhan mendasar itu, antara lain Pemprov
Lampung bersama Pemkab Lampung Barat harus segera menyiapkan struktur
serta personalia pemerintahan guna mengisi jabatan maupun staf, termasuk
menyerahkan aset yang diperlukan.
"Gubernur Lampung juga
perlu segera mengusulkan calon pejabat bupati Pesisir Barat itu ke
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah Rancangan Undang Undang (RUU)
Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat disahkan dan ditetapkan menjadi
Undang Undang oleh DPR RI," ujarnya.
Dosen yang juga Ketua
Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) itu
juga mengingatkan, perlu penyiapan sarana dan prasarana perkantoran,
sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
"Banyak
hal harus disiapkan secepatnya, dengan dukungan Pemprov Lampung, Pemkab
Lampung Barat dan tentunya Pemerintah Pusat melalui Mendagri, serta
masyarakat di Lampung Barat maupun wilayah kabupaten baru itu sendiri,"
kata dia lagi.
Ia mengingatkan, perlu dukungan pembiayaan
sebagai kabupaten baru yang masih harus "disapih" oleh kabupaten induk
sebelumnya, Lampung Barat, dan ikut ditopang Pemprov Lampung bersama
Pemerintah Pusat.
"Pembiayaan Kabupaten Pesisir Barat itu perlu
disapih bersama dengan bantuan APBD provinsi dan kabupaten induknya,
serta dukungan dana APBN pusat. DPRD nya juga harus segera terbentuk,
serta masih banyak hal lain yang mesti disiapkan dan diadakan,"
tuturnya.
Sejak tahun 2008, menurutnya, panitia pembentukan
kabupaten itu telah mempersiapkan pemekarannya dari Kabupaten Lampung
Barat, sehingga diharapkan setelah disahkan, bisa mendapatkan dukungan
semua pihak.
RUU Kabupaten Pesisir Barat di Lampung diajukan
pengesahannya oleh DPR RI bersama 19 daerah otonomi baru di Indonesia
(RUU Pemekaran berupa satu provinsi dan 18 kabupaten, termasuk
Kabupaten Pesisir Barat di Lampung, Red).
Siapkan Perangkat
Daerah Sebelumnya, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengatakan,
sementara ini pihaknya sedang merumuskan berapa kebutuhan satuan kerja
perangkat daerah (SKPD) pada DOB ke-15 di Lampung yang merupakan
pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat itu.
Pihaknya juga sekaligus menginventarisasi aset yang nantinya akan masuk ke kabupaten baru ini.
Kabupaten Pesisir Barat berada di ujung pesisir barat Lampung, dengan
wilayah memanjang dari Bengkunat hingga ke perbatasan Lampung-Bengkulu,
dan memiliki sembilan kecamatan.
Potensi sumberdaya yang
dimilki, antara lain perikanan darat dan laut, perkebunan, dan kawasan
hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan(TNBBS).
Pemprov
Lampung akan menyerahkan beberapa aset kepada Kabupaten Pesisir Barat
setelah undang-undang pembentukan daerah pemekaran Lampung Barat itu
disahkan.
Gubernur Sjachroedin juga mengatakan, selain
merancang pembentukan SKPD, sebagai langkah awal setelah undang undang
pembentukan kabupaten itu disahkan, segera dilakukan pula penunjukan
pejabat bupati.
"Nanti akan diajukan beberapa nama kepada
Menteri Dalam Negeri. Tapi belum dibahas siapa saja calonnya. Masih
menunggu UU-nya terbit dahulu," ujarnya.
Dia juga mengimbau
seluruh masyarakat Pesisir Barat dan lembaga yang mendukung pembentukan
daerah otonomi baru itu, agar bersinergi mendukung pemerintah dan
pembangunan di sana sehingga daerah itu bisa berkembang dengan baik.
"Apalagi Pesisir Barat memiliki potensi yang berlimpah, khususnya di
bidang pariwisata, perikanan, dan kelautan, serta perkebunan kelapa
sawit," katanya.
DPRD Lampung, menurut Ketuanya, Marwan Cik
Asan, juga menyatakan optimistis Pemprov Lampung mampu memenuhi
kewajiban membantu pembiayaan Kabupaten Pesisir Barat sampai daerah itu
mandiri, setelah pembentukannya disetujui DPR.
Marwan
mengatakan, menjadi kewajiban Pemprov Lampung dan kabupaten induk
Lampung Barat untuk membantu pembiayaan Pesisir Barat.
Meskipun
tidak menyebutkan dana yang harus diserahkan Pemprov ke Pesisir Barat,
dipastikan jumlahnya masih dalam batas kemampuan Pemprov.
Hasil Musrenbang menyebutkan terdapat tambahan anggaran sekitar Rp500
miliar, sehingga untuk Pesisir Barat sebesar Rp5 miliar dinilai masih
cukup. (ANT/L-1)
Pesisir Barat Segera Lahir
JAKARTA
(
RadarLampung.com) – Bila tidak ada hambatan, inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
mengusulkan 19 daerah otonomi baru (DOB) akan diparipurnakan hari ini
(12/4).
Pesisir Barat, Lampung, masuk dalam daftar usulan pemekaran bersama
18 daerah lain di Indonesia. ’’Harusnya diparipurnakan besok (hari ini,
Red),’’ kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo kepada Radar
Lampung di Senayan, Jakarta, kemarin (11/4).
Ia melanjutkan,
pembahasan 19 rancangan undang-undang (RUU) tentang 19 DOB di tingkat
Badan Legislasi (Banleg) DPR telah rampung. Jika paripurna menyetujui 19
RUU DOB tersebut, kata politisi PDIP ini, maka pihaknya akan
mengirimkan hasilnya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian,
lanjut dia, presiden akan menunjuk menteri yang bakal membahas bersama
dalam panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) yang dibentuk
DPR. ’’Hasil panja atau pansus RUU 19 DOB nantinya dibawa ke badan
musyawarah (banmus) sebelum diparipurnakan menjadi undang-undang.
Barulah 19 daerah resmi menjadi DOB,” jelasnya.
Ke-19 RUU DOB
terdiri dari satu provinsi yaitu Kalimantan Utara, satu kota yakni Raha
(Sulawesi Tenggara), dan 17 kabupaten yaitu Muratara dan Penukal Abab
Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Pesisir Barat (Lampung), Pangandaran
(Jawa Barat), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Malaka (Nusa Tenggara
Timur).
Selanjutnya Pulau Taliabu (Maluku Utara), Mamuju Tengah
(Sulawesi Barat), Banggai Laut dan Morowali Utara (Sulawesi Tengah),
Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Muna
Barat (Sulawesi Tenggara), serta Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak
(Papua Barat).
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR RI telah menyetujui
usulan pembentukan 19 DOB. Hal ini disampaikan masing-masing juru bicara
fraksi pada rapat pleno Banleg DPR pekan lalu yang dipimpin Ketua
Banleg Ignatius Mulyono.
Dari pendapat mini fraksi yang
disampaikan masing-masing juru bicara menekankan, pembentukan DOB
diharapkan jangan menimbulkan permasalahan baru bagi daerah tersebut.
Karena dari 205 DOB yang dibentuk, 80 persen dianggap belum berhasil.
’’Pembentukan
DOB harus didasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah untuk dapat tumbuh
dan berkembang menjadi daerah otonom yang mandiri dan maju, bukan hanya
didasarkan atas keinginan sesaat,” ujar Ignatius.
Untuk itu,
lanjut dia, dalam pembahasannya nanti perlu kajian mendalam yang lebih
nyata dengan mengunjungi daerah dimaksud dan menggali berbagai informasi
yang dibutuhkan dari berbagai unsur masyarakat setempat. ’’Sehingga
daerah yang akan dibentuk betul-betul sudah memenuhi berbagai
persyaratan dan memang telah sepantasnya diberikan status sebagai daerah
otonomi baru,’’ paparnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung
Sjachroedin Z.P. menyatakan, jika nantinya sudah ada pengesahan, akan
ada pemberitahuan kapan Kabupaten Pesisir Barat resmi berdiri. Pemprov,
lanjut dia, akan menindaklanjutinya dengan merancang perangkat satuan
kerja, menginventarisasi aset pemprov yang ada di sana, hingga penentuan
penjabat bupati Pesisir Barat.
’’Kalau sekarang belum ada nama
(Pj. bupati, Red). Tetapi, pemprov sudah mulai merancang. Dan untuk
inventarisasi aset itu ada di bawah koordinasi asisten Bidang Umum
Setprov Lampung,” kata mantan Kapolda Jabar itu.
Oedin –sapaan
akrabnya– menyatakan, potensi Pesisir Barat yang nantinya merupakan
pecahan Kabupaten Lampung Barat itu cukup menjanjikan. Di wilayah
Pesisir Barat ada potensi perkebunan, pariwisata, dan kelautan. Ada
pemekaran, ada likuidasi. Nah jika dalam perjalanannya nanti Pesisir
Barat dinilai tidak mampu, maka terbuka kemungkinan dilebur kembali
dengan Kabupaten Lambar.
’’Nah nanti dalam perjalanannya jika tidak mampu silakan saja dilebur lagi,” kata dia kemarin.
Terpisah,
Sekretaris Panitia Pemekaran Kabupaten Pesisir Barat Edwin Hanibal
menyatakan, usulan pembentukan Pesisir Barat sudah mulai direalisasikan
sejak tahun 2000 silam. Pada 2007, seluruh kelengkapan persyaratan telah
dilengkapi. Menurut Hannibal, calon Kabupaten Pesisir Barat akan
mencakup 11 kecamatan.
Untuk ibu kotanya, menurut dia, ada
beberapa lokasi. Namun, kemungkinan terbesar lokasi berada di Kecamatan
Pesisir Tengah. ’’Waktu itu Kecamatan Karya Penggawa juga sudah
mengajukan. Lalu Pesisir Selatan juga siap,’’ kata dia. (kyd/wdi/c1/ary)
Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat:
1.Kecamatan
Lemong,
2.Pesisir Utara,
3.Karya penggawa,
4.Pesisir Tengah,
5.Pesisir Selatan,
6.Bengkunat,
7.Bengkunat belimbing,
8.Ngaras,
9.Krui Selatan, dan
10.Way krui
11. Pulau Pisang