Kabupaten Pesisir Barat Lampung Segera Disahkan
Googlemaps
Kabupaten Pesisir Barat, Lampung
Selama ini, potensi di pesisir Lampung barat belum bisa optimal tergali akibat luasnya wilayah dan cakupan pelayanan.
Menurut rencana, RUU DOB ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, bersama pengesahan RUU Ratifikasi Konvensi Buruh Migran.
Menurut Yuswanto, pengesahan ke-19 RUU DOB ini merupakan kabar baik dalam pelaksanaan otonomi daerah. "Kami, panitia pembentukan, sebelumnya sudah optimistis itu akan disetujui mengingat persiapannya sudah sejak lama, yaitu 2008," ujarnya.
Menurut dia, pembentukan DOB yang sempat dimoratorium itu saat ini tidak terelakkan. "Selama ini, potensi di pesisir Lampung barat belum bisa optimal tergali akibat luasnya wilayah dan cakupan pelayanan," kata akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.
Kabupaten Pesisir Barat berada di ujung pesisir barat Lampung. Wilayahnya memanjang mulai dari Bengkunat hingga ke perbatasan Lampung-Bengkulu. Wilayah ini terdiri atas sembilan kecamatan.
Kabupaten Pesisir Barat Lampung Butuh Perangkat Birokrasi
BANDARLAMPUNG
(Lampost.com): Pengamat hukum Universitas Lampung yang juga Panitia
Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat, Dr Yuswanto, SH, MH, menyatakan,
kabupaten baru tersebut membutuhkan perangkat birokrasi memadai sebagai
kebutuhan mendasar yang mesti ada menuju pengesahan pemekaran daerah
tersebut.
"Tegasnya, sejumlah hal mendasar perlu disiapkan dan dipenuhi, untuk mendukung penetapan Pesisir Barat di Kabupaten Lampung Barat yang dimekarkan sebagai daerah otonomi baru (DOB)," katanya di Lampung, Jumat.
Terkait hal itu, menurutnya, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat, perlu bersama-sama menyiapkan perangkat dan segala sesuatu berkaitan pengesahan pembentukan kabupaten baru tersebut.
Dia menyebutkan, sejumlah kebutuhan mendasar itu, antara lain Pemprov Lampung bersama Pemkab Lampung Barat harus segera menyiapkan struktur serta personalia pemerintahan guna mengisi jabatan maupun staf, termasuk menyerahkan aset yang diperlukan.
"Gubernur Lampung juga perlu segera mengusulkan calon pejabat bupati Pesisir Barat itu ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), setelah Rancangan Undang Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat disahkan dan ditetapkan menjadi Undang Undang oleh DPR RI," ujarnya.
Dosen yang juga Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) itu juga mengingatkan, perlu penyiapan sarana dan prasarana perkantoran, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
"Banyak hal harus disiapkan secepatnya, dengan dukungan Pemprov Lampung, Pemkab Lampung Barat dan tentunya Pemerintah Pusat melalui Mendagri, serta masyarakat di Lampung Barat maupun wilayah kabupaten baru itu sendiri," kata dia lagi.
Ia mengingatkan, perlu dukungan pembiayaan sebagai kabupaten baru yang masih harus "disapih" oleh kabupaten induk sebelumnya, Lampung Barat, dan ikut ditopang Pemprov Lampung bersama Pemerintah Pusat.
"Pembiayaan Kabupaten Pesisir Barat itu perlu disapih bersama dengan bantuan APBD provinsi dan kabupaten induknya, serta dukungan dana APBN pusat. DPRD nya juga harus segera terbentuk, serta masih banyak hal lain yang mesti disiapkan dan diadakan," tuturnya.
Sejak tahun 2008, menurutnya, panitia pembentukan kabupaten itu telah mempersiapkan pemekarannya dari Kabupaten Lampung Barat, sehingga diharapkan setelah disahkan, bisa mendapatkan dukungan semua pihak.
RUU Kabupaten Pesisir Barat di Lampung diajukan pengesahannya oleh DPR RI bersama 19 daerah otonomi baru di Indonesia (RUU Pemekaran berupa satu provinsi dan 18 kabupaten, termasuk Kabupaten Pesisir Barat di Lampung, Red).
Siapkan Perangkat Daerah Sebelumnya, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengatakan, sementara ini pihaknya sedang merumuskan berapa kebutuhan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada DOB ke-15 di Lampung yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat itu.
Pihaknya juga sekaligus menginventarisasi aset yang nantinya akan masuk ke kabupaten baru ini.
Kabupaten Pesisir Barat berada di ujung pesisir barat Lampung, dengan wilayah memanjang dari Bengkunat hingga ke perbatasan Lampung-Bengkulu, dan memiliki sembilan kecamatan.
Potensi sumberdaya yang dimilki, antara lain perikanan darat dan laut, perkebunan, dan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan(TNBBS).
Pemprov Lampung akan menyerahkan beberapa aset kepada Kabupaten Pesisir Barat setelah undang-undang pembentukan daerah pemekaran Lampung Barat itu disahkan.
Gubernur Sjachroedin juga mengatakan, selain merancang pembentukan SKPD, sebagai langkah awal setelah undang undang pembentukan kabupaten itu disahkan, segera dilakukan pula penunjukan pejabat bupati.
"Nanti akan diajukan beberapa nama kepada Menteri Dalam Negeri. Tapi belum dibahas siapa saja calonnya. Masih menunggu UU-nya terbit dahulu," ujarnya.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat Pesisir Barat dan lembaga yang mendukung pembentukan daerah otonomi baru itu, agar bersinergi mendukung pemerintah dan pembangunan di sana sehingga daerah itu bisa berkembang dengan baik.
"Apalagi Pesisir Barat memiliki potensi yang berlimpah, khususnya di bidang pariwisata, perikanan, dan kelautan, serta perkebunan kelapa sawit," katanya.
DPRD Lampung, menurut Ketuanya, Marwan Cik Asan, juga menyatakan optimistis Pemprov Lampung mampu memenuhi kewajiban membantu pembiayaan Kabupaten Pesisir Barat sampai daerah itu mandiri, setelah pembentukannya disetujui DPR.
Marwan mengatakan, menjadi kewajiban Pemprov Lampung dan kabupaten induk Lampung Barat untuk membantu pembiayaan Pesisir Barat.
Meskipun tidak menyebutkan dana yang harus diserahkan Pemprov ke Pesisir Barat, dipastikan jumlahnya masih dalam batas kemampuan Pemprov.
Hasil Musrenbang menyebutkan terdapat tambahan anggaran sekitar Rp500 miliar, sehingga untuk Pesisir Barat sebesar Rp5 miliar dinilai masih cukup. (ANT/L-1)
Pesisir Barat Segera Lahir
JAKARTA (RadarLampung.com) – Bila tidak ada hambatan, inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan 19 daerah otonomi baru (DOB) akan diparipurnakan hari ini (12/4).
Pesisir Barat, Lampung, masuk dalam daftar usulan pemekaran bersama 18 daerah lain di Indonesia. ’’Harusnya diparipurnakan besok (hari ini, Red),’’ kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo kepada Radar Lampung di Senayan, Jakarta, kemarin (11/4).
Ia melanjutkan, pembahasan 19 rancangan undang-undang (RUU) tentang 19 DOB di tingkat Badan Legislasi (Banleg) DPR telah rampung. Jika paripurna menyetujui 19 RUU DOB tersebut, kata politisi PDIP ini, maka pihaknya akan mengirimkan hasilnya ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kemudian, lanjut dia, presiden akan menunjuk menteri yang bakal membahas bersama dalam panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPR. ’’Hasil panja atau pansus RUU 19 DOB nantinya dibawa ke badan musyawarah (banmus) sebelum diparipurnakan menjadi undang-undang. Barulah 19 daerah resmi menjadi DOB,” jelasnya.
Ke-19 RUU DOB terdiri dari satu provinsi yaitu Kalimantan Utara, satu kota yakni Raha (Sulawesi Tenggara), dan 17 kabupaten yaitu Muratara dan Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Pesisir Barat (Lampung), Pangandaran (Jawa Barat), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Malaka (Nusa Tenggara Timur).
Selanjutnya Pulau Taliabu (Maluku Utara), Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Banggai Laut dan Morowali Utara (Sulawesi Tengah), Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Selatan, Buton Tengah, dan Muna Barat (Sulawesi Tenggara), serta Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR RI telah menyetujui usulan pembentukan 19 DOB. Hal ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada rapat pleno Banleg DPR pekan lalu yang dipimpin Ketua Banleg Ignatius Mulyono.
Dari pendapat mini fraksi yang disampaikan masing-masing juru bicara menekankan, pembentukan DOB diharapkan jangan menimbulkan permasalahan baru bagi daerah tersebut. Karena dari 205 DOB yang dibentuk, 80 persen dianggap belum berhasil.
’’Pembentukan DOB harus didasarkan kebutuhan dan kemampuan daerah untuk dapat tumbuh dan berkembang menjadi daerah otonom yang mandiri dan maju, bukan hanya didasarkan atas keinginan sesaat,” ujar Ignatius.
Untuk itu, lanjut dia, dalam pembahasannya nanti perlu kajian mendalam yang lebih nyata dengan mengunjungi daerah dimaksud dan menggali berbagai informasi yang dibutuhkan dari berbagai unsur masyarakat setempat. ’’Sehingga daerah yang akan dibentuk betul-betul sudah memenuhi berbagai persyaratan dan memang telah sepantasnya diberikan status sebagai daerah otonomi baru,’’ paparnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. menyatakan, jika nantinya sudah ada pengesahan, akan ada pemberitahuan kapan Kabupaten Pesisir Barat resmi berdiri. Pemprov, lanjut dia, akan menindaklanjutinya dengan merancang perangkat satuan kerja, menginventarisasi aset pemprov yang ada di sana, hingga penentuan penjabat bupati Pesisir Barat.
’’Kalau sekarang belum ada nama (Pj. bupati, Red). Tetapi, pemprov sudah mulai merancang. Dan untuk inventarisasi aset itu ada di bawah koordinasi asisten Bidang Umum Setprov Lampung,” kata mantan Kapolda Jabar itu.
Oedin –sapaan akrabnya– menyatakan, potensi Pesisir Barat yang nantinya merupakan pecahan Kabupaten Lampung Barat itu cukup menjanjikan. Di wilayah Pesisir Barat ada potensi perkebunan, pariwisata, dan kelautan. Ada pemekaran, ada likuidasi. Nah jika dalam perjalanannya nanti Pesisir Barat dinilai tidak mampu, maka terbuka kemungkinan dilebur kembali dengan Kabupaten Lambar.
’’Nah nanti dalam perjalanannya jika tidak mampu silakan saja dilebur lagi,” kata dia kemarin.
Terpisah, Sekretaris Panitia Pemekaran Kabupaten Pesisir Barat Edwin Hanibal menyatakan, usulan pembentukan Pesisir Barat sudah mulai direalisasikan sejak tahun 2000 silam. Pada 2007, seluruh kelengkapan persyaratan telah dilengkapi. Menurut Hannibal, calon Kabupaten Pesisir Barat akan mencakup 11 kecamatan.
Untuk ibu kotanya, menurut dia, ada beberapa lokasi. Namun, kemungkinan terbesar lokasi berada di Kecamatan Pesisir Tengah. ’’Waktu itu Kecamatan Karya Penggawa juga sudah mengajukan. Lalu Pesisir Selatan juga siap,’’ kata dia. (kyd/wdi/c1/ary)
Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat:
1.Kecamatan Lemong,2.Pesisir Utara,
3.Karya penggawa,
4.Pesisir Tengah,
5.Pesisir Selatan,
6.Bengkunat,
7.Bengkunat belimbing,
8.Ngaras,
9.Krui Selatan, dan
10.Way krui
11. Pulau Pisang
Ass.... terima kasih yang tak terhingga... atas semua tulisan di blog ini.... sangat2 bermanfaat.... tp klo boleh meminta... sy mhon kesedianya tuk untuk member saya silsilah raja2/puyang/keratuan yang diposting dengan warna merah klo diizinkan sy mau minta yang hitam putih soolnya yang berwarna kurang jelas di bacanya... dulu org tua di kampung saya pernah cerita tentang puyang NAGA BERISANG... dan selama ini hanya nama itulah yang pernah saya dengar... saya dari marga bunga mayang martapura oku timur.... sebelumnya sy ucapkan bnyk2 terima kash email (irsan68singomataram@gmail.com)
BalasHapusiya sy juga mengucapkan terima kasih karena telah singgah di blog saya iya nanti sy kirim yg masih versi word nya.
HapusMaaf Udo Raja Keritik cutit, Kabupaten Pesisir Barat Udi 11 Kecamatan bukan 10 Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Pisang.
BalasHapusassalamualaikum Udo Raja , alhamdulillah Kabupaten adu diresmikon, gham tinggal ngisi kegiatan ni lagi untuk kemaslahatan dan kemajuan ni masyarakat Krui. !
BalasHapus