Kekinian adalah sejarah yang berjalan.
Berkat rahmat Allah SWT serta didorong oleh rasa tanggung
jawab sebagai pewaris Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brakyang diyakini
sebagai asal usul suku bangsa Lampung serta cikal bakal peradaban di tanah
Lampung, oleh
sebab itu kami para “Sai Batin”
Paksi Pak Sekala Brak terpanggil untuk memelihara, dan menjaga kearifan lokal
serta melestarikan adat dan budaya “Sai Batin” khususnya tradisi
Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak sejak dahulu kala sebagai bagian dari khasanah adat dan budaya
yang tergabung dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada hari ini Sabtu tanggal delapan Desember tahun Dua ribu dua
belas (8-12-2012) bertempat di ruang Margasana “Gedung Dalom” Kepaksian
Pernong kami “Sai Batin” Raja Adat Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Lampung
melakukan “HIPPUN SAI BATIN PAKSI” (Musyawarah Agung para Sultan Kerajaan Adat
Paksi Pak Sekala Brak) yang masing-masing kami hadir secara fisik yaitu :
1.
“Sai Batin” Kepaksian
Pernong, Drs. Pangeran Edward Syah Pernong, SH.MH. gelar Sultan Sekala Brak
Yang Dipertuan Ke-XXIII
2.
“Sai Batin” Kepaksian
Nyerupa, Drs. Salman Parsi gelar Sultan Piekulun Jayadiningrat
3.
“Sai Batin” Kepaksian
Belunguh, Yanuar Firmansyah gelar Sultan Junjungan Sakti.
4.
“Sai Batin” Kepaksian
Bejalan Diway, Selayar Akbar, SE.Akt gelar Sultan Jayakesuma ke-IV.
Adapun keputusan yang dapat kami sepakati pada “Hippun Sai Batin
Paksi” tersebut kami tuangkan dalam tujuh butir kesepakatan yang kami beri nama
: “Kesepakatan Hippun Sai Batin Paksi” sebagai berikut :
I. Bahwa
Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak menganut sistim “BERSATU TIDAK BERSEKUTU
dan BERPISAH TIDAK BERCERAI” yang mana Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak
merupakan satu Kerajaan yang diperintah oleh keturunan empat orang bersaudara
yaitu :
1.1. Kepaksian
PERNONG dengan ibu negeri Batu Brak
1.2. Kepaksian
NYERUPA dengan ibu negeri Sukau
1.3. Kepaksian
BELUNGUH dengan ibu negeri Kenali
1.4. Kepaksian BEJALAN DIWAY dengan ibu
negeri Kembahang
Masing-masing Kepaksian mempunyai kekuasaan, wilayah dan
masyarakat adatnya sendiri-sendiri dan mempunyai kedudukan kebangsawanan yang
sederajat tidak ada lebih antara satu Kepaksian dengan Kepaksian lain.
Adapun sebutan untuk struktur Kerajaan Paksi masing-masing
disebut Kepaksian, sedangkan Buay atau Kebuayan adalah sebutan untuk
menunjukkan garis keturunan.
Bahwa kami “Sai Batin” Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak
menyatakan terlarang dan melanggar adat bagi salah satu Paksi yang menyatakan
dirinya lebih tua karena keturunan Paksi Pak Sekala Brak ini adalah keturunan
penakluk suku tumi yang setelah merebut Sekala Brak meneruskan dengan Kerajaan
Adat Paksi Pak Sekala Brak yang antar Paksi satu sama lain mempunyai kedudukan
dan derajat yang sama.
II. Bahwa kami para “Sai Batin” senantiasa akan
mengeluarkan Statement yang sama tidak berbeda antara satu dengan yang lainnya
baik dalam menyikapi tentang tata-titi keadatan maupun dalam menyikapi dinamika
kehidupan berbangsa dan bernegara.
III. Bahwa kami para “Sai Batin” tidak boleh mengklaim terhadap
Marga yang telah berdiri dan diakui keberadaannya oleh seluruh Paksi Pak secara
turun temurun, contoh seperti Marga Liwa yang keberadaannya telah diakui oleh
seluruh Paksi dalam Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak.
IV. Bahwa kami para “Sai Batin” berkomitment untuk
mempertahankan tujuh jenjang Kebangsawanan dalam adat “Sai Batin” Paksi Pak
Sekala Brak yaitu :
4.1. Sultan/Pangeran/Dalom
4.2. Raja/Depati
4.3. Batin
4.4. Radin
4.5. Minak
4.6. Kimas
4.7. Mas
Hanya Saibatin Paksi lah yang bergelar Sultan, Pangeran dan
Dalom melekat pada diri “Sai Batin” dan tidak dapat dilimpahkan kepada siapapun
juga kecuali kepada “Sai Batin” Marga yang telah mempunyai wilayah dan
Masyarakat Adat tersendiri dan telah diakui oleh “Sai Batin” Paksi Pak Sekala
Brak.
VI. Bahwa kami para “Sai Batin” akan menjaga
hal-hal yang menurut Adat menjadi hak mutlak “Sai Batin” Paksi (“Sai mak
dapok nitimbang Paksi”) antara lain :
6.1. “Petutukhan” (Panggilan adat) Peniakan Dalom Beliau tidak
boleh dipakai oleh siapapun selain dari “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak
6.2. “Kawik Buttokh” (bentuk atap/bubungan) seperti contoh yang
terpasang pada “pemugungan Gedung Dalom” Kepaksian Pernong.
6.3. Lambang Paksi Pak Sekala Brak “Cambai Mak Bejunjungan”
sebagai Lambang milik daripada 4 Paksi tersebut yang mempunyai falsafah bahwa
kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak dapat berdiri tegak kokoh dan kuat walaupun
tidak dibantu oleh unsur-unsur lain, pihak lain ataupun komunitas lain karena
karakter nilai dasar dari empat Kepaksian : Kekayaan dipegang oleh keturunan
Umpu Belunguh, keberanian dipegang oleh keturunan Umpu Bejalan Diway, Kelihaian
dan Kecerdikan dipegang oleh Umpu Pernong dan Hamba Rakyat yang banyak yang
tersebar menjadi simbol kebesaran Kepaksian Nyerupa, itulah makna daripada
“Cambai Mak Bejunjungan”
6.4. Gelar/Adok Sultan hanya milik Sai Batin Paksi Pak
Sekala Brak sedangkan untuk Sai Batin Marga dan Saibatin Kebandakhan
menggunakan gelar Suntan/Suttan atau Pangeran atau Dalom.
VII. Bahwa kami para “Sai Batin” sepakat menyeragamkan pakaian yang melekat di badan
sebagai pakaian Keagungan “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak, baik dipakai secara
bersama-sama ataupun sendiri-sendiri oleh kami para “Sai Batin” Paksi Pak
Sekala Brak antara lain :
7.1. Tukkus
berbelalai tidak berekor
7.2. Kain
serong gantung disebelah kiri
7.3. Pusaka/”Pemanohan”
Paksi
7.4. Lencana Paksi Pak Sekala Brak dan lencana
Kesultanan
Kami menyepakati bahwa Ratu Ngegalang Paksi adalah Ayah dari
Paksi Pak Sekala Brak, Ratu Mamelar Paksi adalah Kakek dari Paksi Pak Sekala
Brak dan Paksi Pak menyatakan merupakan keturunan yang dulu lurus dari Sultan Zulkarnain
yang berasal dari Kerajaan Pasai.
Pepadun Melasa Kepappang adalah hak milik Paksi Pak secara
bersama dan bukan milik salah satu Paksi yang pada kesepakatan dan persetujuan
empat Paksi selama ini dititipkan di Gedung Dalom Kepaksian Belunguh.
Selanjutnya kami para Sai Batin Paksi Pak Sekala Brak
menyepakati pula lambang-lambang keagungan dan kebersamaan Perdana Menteri dan
Para Pemapah Dalom di Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak.
Kesepakatan ini dibuat, untuk disosialisasikan kepada seluruh
komunitas Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak dimanapun berada guna dipatuhi
dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.